Pasal 98
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal
ditetapkan …
ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Bagian Keenambelas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
