PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 97
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulu berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi dalam Perusahaan.
