PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 94
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.
Bagian …
Bagian Keempatbelas Tahun Buku Perusahaan
