PP
MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013
INDONESIA,
ttd
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013
,
ttd
