Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335 www.peraturan.go.id 2016, No.335
www.peraturan.go.id
