PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. Museum Nasional di Jakarta; b. Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta; c. Museum Sumpah Pemuda di Jakarta; d. Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta; e. Museum Basuki Abdullah di Jakarta; dan www.peraturan.go.id 2016, No.335 f. Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
