PP
MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA
Pasal 3
Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.