PP
MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA
Pasal 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tunai dan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
