PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 91
BAB 9 — WAJIB ANGKUT
(1) Pada saat menyerahkan barang untuk diangkut, pemilik/pengirim barang harus: a. memberitahu pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang akan diangkut dan cara penanganannya, apabila pengangkut menghendaki demikian; b. memberi ... b. memberi tanda atau label secara memadai terhadap barang khusus, barang berbahaya dan beracun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Perusahaan angkutan di perairan berhak menolak untuk mengangkut barang apabila pemilik barang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
