Pasal 86
BAB 7 — PELAYANAN PENGANGKUTAN UNTUK PENYANDANG CACAT DAN ORANG SAKIT
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib menyediakan fasilitas dan memberikan pelayanan khusus bagi penumpang penyandang cacat atau orang sakit. (2) Penyediaan ... (2) Penyediaan angkutan dan pemberian pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian prioritas untuk mendapatkan tiket angkutan; b. memberikan pelayanan untuk memudahkan naik ke dan turun dari kapal; c. menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di kapal; d. menyediakan tempat untuk orang sakit yang mengharuskan diangkat dalam posisi tidur serta tempat dan fasilitas bagi penumpang yang mengidap penyakit menular. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
