PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 78
BAB 6 — TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Tarif angkutan penumpang angkutan laut dalam negeri, angkutan sungai dan danau dan angkutan penyeberangan terdiri dari tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non-ekonomi. (2) Persyaratan tentang pelayanan dan besarnya perimbangan kapasitas tempat tidur/duduk dalam kapal untuk pelayanan ekonomi dna pelayanan non-ekonomi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
