PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 76
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
Usaha angkutan penyeberangan hanya dapat melayani lintas penyeberangan sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
