PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 73
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
Usaha angkutan sungai dan danau dapat melayani trayek tetap dan
teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a, sesuai izin usaha yang diberikan.
