PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 71
BAB 5 — JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
Pelayaran rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak
tetap dan tidak teratur, dapat mengangkut barang umum (general cargo), barang-barang curah kering dan curah cair serta barang sejenis dalam jumlah tertentu sesuai dengan kondisi kapal pelayaran rakyat.
