PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 59
BAB 4 — USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
Perusahaan penunjang angkutan laut, yang telah mendapat izin usaha diwajibkan: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
