PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 57
BAB 4 — USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk memperoleh izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi; b. memiliki tenaga ahli yang sesuai; c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izn usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
