PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 55
BAB 4 — USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk memperoleh izin usaha tally sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi; b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; c. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
