PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 49
BAB 4 — USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk memperoleh izin usaha ekspedisi muatan kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki modal yang cukup; b. memiliki tenaga ahli yang sesuai; c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; d. memiliki ... d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
