PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 40
BAB 3 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
Perusahaan yang telah mendapat izin operasi angkutan laut khusus atau angkutan sungai dan danau khusus diwajibkan untuk: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasinya; b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin operasi diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; d. melaporkan ... d. melaporkan kegiatan operasinya setiap tahun kepada pemberi izin;
dan e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penganggungjawab atau pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
