PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 34
BAB 3 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
Usaha angkutan penyeberangan yang telah mendapat izin usaha wajib: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha; b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan penyeberangan diterbitkan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penanggung jawab perusahaan dan pemilikan kapal.
