PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 26
BAB 3 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
Usaha pelayaran rakyat yang telah mendapat izin usaha wajib: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha pelayaran rakyat; b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; d. melaporkan … d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
