Pasal 24
BAB 3 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal layar motor atau kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh); b. memiliki tenaga ahli sesuai dengan bidangnya; c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan hukum INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA perorangan yang mengajukan permohonan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat; d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 25 …
