Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT DI PERAIRAN
(1) Angkutan perintis di perarian meliputi: a. angkutan laut perintis; b. angkutan sungai dan danau perintis; c. angkutan penyeberangan perintis. (2) Penyelenggaraan angkutan laut perintis dilakukan untuk: a. menghubungkan daerah-daerah terpencil dan/atau belum berkembang; b. menghubungkan daerah yang modal transportasi lainnya belum memadai; c. menghubungkan ...
c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh penyelenggara angkutan laut. (3) Kriteria daerah terpencil dan/atau belum berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. daerah yang belum dilayani oleh perusahaan angkutan di perairan yang beroperasi secara tetap dan teratur; atau b. daerah tersebut secara komersial belum menguntungkan untuk pelayanan angkutan; atau c. daerah yang tingkat pendapatan perkapita sangat rendah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perintis di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
