PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT DI PERAIRAN
Kapal angkut laut lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) adalah kapal dengan ukuran setinggi-tingginya GT 175 yang melayani trayek lintas batas antar negara dengan jarak tidak lebih dari 150 mil laut.
