PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional
dalam pengelolaan sampah.
(2) Pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan
kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan
kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
