PP
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
