PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 41
BAB 5 — KERANGKA KAPAL, SALVAGE, DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan oleh Pemerintah selanjutnya diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut INDONESIA untuk dilaporkan kepada organisasi internasional kemaritiman.
