PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 40
BAB 5 — KERANGKA KAPAL, SALVAGE, DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Terhadap kerangka kapal dan/atau muatan yang tidak diketahui pemiliknya setelah dilakukan upaya pengumuman pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender tidak ada yang mengklaim, Menteri dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal dan/atau muatannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan dan penguasaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
