PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 34
BAB 4 — PEMANDUAN
(1) Pelayanan pandu di atas kapal merupakan bantuan kepada Nakhoda atau pemimpin kapal untuk dapat mengambil tindakan yang tepat dalam rangka menjamin keselamatan berlayar dan keputusan akhir tetap berada di tangan Nakhoda atau pemimpin kapal. (2) Petugas pandu yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas pemanduan dapat dikenakan tindakan administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tindakan administratif sebagaimana dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
