PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 33
BAB 4 — PEMANDUAN
Terhadap kapal yang tidak mendapatkan pelayanan pemanduan yang layak, nakhoda atau pemimpin kapal dapat melaporkan dengan lisan dan/atau tertulis kepada pengawas pemanduan.
