PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 31
BAB 4 — PEMANDUAN
(1) Pelaksanaan pemanduan di daerah perairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) harus dilakukan oleh petugas pandu. (2) Petugas pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berijazah pelaut ahli nautika; b. mempunyai pengalaman berlayar; c. lulus pendidikan dan pelatihan pandu; d. menguasai kondisi perairan wajib pandu/perairan pandu luar biasa setempat;
e. dinyatakan cakap melakukan pemanduan di perairan wajib pandu/perairan pandu luar biasa dimaksud; dan f. dinyatkan sehat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan petugas pandu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
