PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 30
BAB 4 — PEMANDUAN
(1) Nahkoda kapal yang melayani perairan wajib pandu secara tetap dan teratur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam serta memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan, dapat tidak menggunakan petugas pandu. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
