PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 28
BAB 3 — PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
