PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok.
