PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
(1) Setiap Iklan pada media cetak atau media luar ruangan harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah terbaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran Iklan tersebut.
