PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Materi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilarang: a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduannya, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok; d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan anak dan atau wanita hamil; e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok.
