PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA. (2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di media cetak atau media luar ruangan.
