PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 7
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pelayanan angkutan kereta api.
