PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 6
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Pelayanan angkutan kereta api dalam jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan memperhatikan:
a. terlayaninya seluruh jaringan pelayanan yang telah ditetapkan;
b. tersedianya sarana kereta api;
c. kapasitas lintas;
d. permintaan jasa angkutan pada lintas yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
