PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 4
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Jaringan pelayanan angkutan kota dan antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus terpadu satu sama lain termasuk dengan moda transportasi lain.
