PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 3
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Pelayanan lintas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri: a. melayani jarak jauh atau sedang; b.menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul, yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas utama; (2) Pelayanan lintas cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri: a. melayani jarak sedang atau dekat; b. menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan dengan stasiun
yang berfungsi sebagai pengumpul atau antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas cabang.
