PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 38
BAB 6 — STRUKTUR GOLONGAN TARIF
(1) Badan penyelenggara wajib memberikan kemudahan (aksebilitas) pelayanan khusus bagi penumpang penderita cacat dan atau orang sakit.
(2) Pemberian kemudahan dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.
