PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 37
BAB 6 — STRUKTUR GOLONGAN TARIF
(1) Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik atau pengirim barang yang diangkut dan atau pihak ketiga, yang diakibatkan dari penyelenggaraan angkutan kereta api. (2) Besarnya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara.
