PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 26
BAB 5 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
(1) Badan penyelenggara mempunyai hak untuk menahan barang yang diangkut dengan kereta api, apabila pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang telah ditetapkan sesuai perjanjian angkutan.
(2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlampaui barang-barang tersebut dapat dijual secara lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memenuhi kewajiban pengirim dan atau penerima barang.
