PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 25
BAB 5 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
(1) Angkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c diklasifikasikan atas angkutan bahan:
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. oksidator, peroksida organik;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. radio aktif;
h. korosif;
i. berbahaya lain. (2) Kereta api yang digunakan untuk mengangkut bahan berbahaya harus:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut;
b. diberi tanda-tanda tertentu sesuai bahan berbahaya yang diangkut;
c. disertai petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut.
