PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 82
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 019149 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 019150 A
PRES IDEN
