PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 81
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pelaku Usaha PMSE yang telah melakukan kegiatan Perdagangan Barang dan/atau Jasa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
