Pasal 7
BAB 3 — PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan
penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- jumlah transaksi;
- nilai transaksi;
- jumlah paket pengiriman; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses.
(3) PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesiayang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud.
(4) Ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
