Pasal 69
BAB 14 — PENUKARAN BARANG ATAU JASA DAN PEMBATALAN PEMBELIAN DALAM
(1) Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri
dan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak Barang dan/atau Jasa diterima oleh Konsumen. (21 Penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang dikirim;
b.terdapat... SK No 019143 A
PRESIDEN
- terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual pengiriman Barang dan/atau Jasa;
- terdapat cacat tersembunyi;
- Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau
- Barang dan/atau Jasa kadaluwarsa.
(3) Konsumen yang melakukan penukaran Barang dan/atau
Jasa sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya dapat dibebankan biaya pengiriman kembali Barang dan/atau Jasa kepada Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri atau PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.
(4) Pembebanan biaya pengiriman Barang kepada Konsumen
dapat dilakukan jika kontribusi kesalahan terjadi karena ketidaktelitian Konsumen.
