PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 68
BAB 13 — PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Pelaku Usaha yang mendistribusikan Barang Digital atau
Jasa Digital baik berbayar maupun gratis wajib memastikan Barang Digital atau Jasa Digital dimaksud dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
(2) Dalam hal Barang Digital atau Jasa Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian bagi pengguna Barang Digital atau Jasa Digital, maka kerugian dimaksud menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
(3) Pelaku Usaha harus memastikan Barang Digital atau Jasa
Digital yang ditransaksikan bukan Barang Digital atau Jasa Digital yang dilarang oleh Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
